Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa adalah dasar atau prinsip yang menjadi dasar pembentukan negara dan menjamin kesatuan dan persatuan bangsa. Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa bisa berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, atau prinsip-prinsip hukum yang mengatur tentang hubungan antarwarga negara, hubungan antarwarga negara dengan pemerintah, dan hubungan antarwarga negara dengan negara lain.

Di Indonesia, landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah negara Kesatuan yang terdiri atas Pulau-pulau Jawa, Madura, dan Bali serta daerah-daerah lain yang merdeka". Selain itu, landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa juga tercantum dalam Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa sangat penting untuk menjaga kestabilan dan keutuhan negara. Dengan adanya landasan hukum tersebut, maka warga negara Indonesia diharapkan dapat hidup dalam suasana toleransi dan saling menghargai, serta tidak merasa terasing dari masyarakat lainnya. Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa juga bertujuan untuk mencegah terjadinya perpecahan atau fragmentasi bangsa yang dapat mengancam keutuhan dan stabilitas negara.

Salah satu yang dijadikan landasan hukum dalam persatuan dan kesatuan bangsa adalah sila ke 3 dari pancasila, selain itu undang-undang dasar negara kita juga dijadikan sebagai landasan hukum, lebih lengkapnya berikut ini.

Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa 

1. Landasan Ideal, adalah Pancasila sila ke 3 yaitu“Persatuan Indonesia” 

2. Landasan Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari:

Pembukaan aline ke 4: "Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…persatuan Indonesia".

Dalam pasal-pasal UUD 1945:

a. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”

b. Pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang (Pasal 32, 35, dan 36)


3. Landasan Operasional, adalah ketetapan MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).


Terdapat peristiwa penting yang terjadi sebagai ujian bagi Bangsa Indonesia dalam membangun persatuan dan kesatuan, peristiwa tersebut sudah tercatat dalam sejarah. Sekaligus bisa digunakan untuk memperjelas uraian tentang landasan operasional yang ada dalam garis-garis besar haluan negara.

Peristiwa tersebut diantaranya:
  • Pada tahun 1945 sampai 1950 pernah terjadi pemberontakan oleh PKI (Partai Komunis Indonesia) yang cukup mengguncang persatuan dan kesatuan Bangsa. 
  • Tahun 1950 sampai 1959 persatuan dan kesatuan juga diuji oleh beberapa akibat karena praktek demokrasi liberal waktu itu. 
  • Kurun waktu 1959 - 1965 meletus nya G30S/PKI (Gerakan 30 September) memberikan ujian terhadap persatuan dan kesatuan Bangsa. 

Demikianlah artikel tentang Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa, semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat untuk para pembaca setia blog pustaka ilmu. Jangan lupa untuk di share dan memberi komentar pada kolom yang telah disediakan. Terimakasih

Post a Comment for "Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa"